Nama :Nurfadillah
ANEKDOT HUKUM PERADILAN
Pada zaman dahulu di
suatu Negara ada seorang tukang pedati yang melawati jembatan yang baru dibangun. Tukang pedati itu tejatuh karena kayu yang
dibuat jembatan tidak kuat. Si tukang pedati dan keluarganya menuntut si pembuat jembatan agar dihukum. Si pembuat jembatan tidak mengaku bersalah dan menimpakan permasalahannya kepada tukangkayu.
Namun si tukang kayu pun tidak terima dan menimpakan permasalahannya kepada si penjual kayu.
Penjual kayu pun tidak terima dan menimpakan kesalahannya kepada si pembantu tukang kayu,namun si pembantu tukang kayu tidak secerdas seperti ketiga orang
yang sudah dibawa kehadapan hakim dan tidak bias member alasan yang jelas untuk membebaskan dirinya. Kemudian si pembantu tukang kayu akan dipenjara,namun ia tidak memiliki uang dan berbadan besar.
Akhirnya dan ia pun digantikan dengan pembantu yang berbadan kecil dan memiliki uang,lalu ia pun
dipenjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar